BUDAYAGAYAMUSIKSOSIALTechnology

Sound Horeg dan Hak Atas Ruang Bersuara

oleh Anang Novianto

Jika boleh jujur, saya belum benar-benar sampai pada kesimpulan tegas tentang fenomena sound horeg. Apakah ia baik atau buruk, bahkan halal atau haram. Yang pasti, dalam beberapa bulan terakhir, suara yang memekakkan telinga ini tak hanya menggema di desa-desa, tetapi juga masuk ke ruang-ruang diskusi publik.

Respon formal mulai bermunculan. Kemenkumham Jawa Timur, misalnya, menyebut bahwa sound horeg layak mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di sisi lain, sejumlah tokoh agama menyatakan bahwa aktivitas ini haram, karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Fenomena ini mungkin terasa baru di telinga publik. Namun secara kultural, sound horeg bukanlah hal asing dalam sejarah subkultur global. Di Jamaika, sekitar 1940–1950-an, budaya sound system tumbuh sebagai bentuk ekspresi komunitas akar rumput. Di Eropa, pada era 1980-an, muncul budaya RAVE Radical Audio Visual Experience yang berkembang pesat di kalangan anak muda kota sebagai bentuk pelarian dari sistem sosial yang membosankan. Bahkan di India, fenomena sound jalanan juga eksis di sejumlah desa dengan karakteristik serupa.

Menikmati Pertunjukan Sound Horeg (dokumentasi: Anang Novianto)

Yang menarik, dalam beberapa tahun terakhir, sound horeg berkembang sangat cepat di Jawa Timur. Budaya ini tumbuh dari sudut-sudut desa yang perlahan mulai menarik perhatian masyarakat umum. Ia menjelma menjadi perbincangan di warung kopi, jadi topik diskusi akademis, dibahas oleh politisi, hingga menjadi bahan dakwah oleh tokoh agama. Tak ketinggalan, media sosial turut memperbesar gaungnya dengan berbagai sudut pandang dari apresiasi hingga kecaman.

Lalu, muncul pertanyaan penting: apakah fenomena ini layak diberikan ruang di tengah masyarakat?

Pertanyaan ini tidak mudah dijawab, karena tergantung dari posisi mana seseorang berdiri. Bila saya seorang politisi, mungkin saya akan melihat sound horeg sebagai potensi elektoral, ruang konsolidasi massa. Bila saya seorang tokoh agama, barangkali saya melihatnya sebagai potensi dakwah atau justru penyimpangan moral. Namun bila saya menempatkan diri sebagai korban, saya akan mengeluh bahwa bahkan di tengah hutan pun tak ada tempat untuk berlindung dari dentuman sound horeg. Suaranya seolah tak kenal batas.

Namun sebaliknya, jika saya mencoba memahami posisi para pencinta sound horeg, saya bisa melihat kebahagiaan yang lahir dari sana. Bagi masyarakat desa yang jauh dari gemerlap kehidupan malam, sound horeg adalah bentuk hiburan yang mereka ciptakan sendiri. Sebuah pelarian dari tekanan hidup, dari harga jual hasil tani yang makin suram, dari rutinitas harian yang keras dan membosankan. Bisa jadi, bagi mereka, dentuman sound horeg lebih menghibur daripada menyimak “berita lucu” dari para elite di layar televisi.

Kondisi inilah yang membuat fenomena ini jangan hanya dilihat dari satu sisi. Ia bukan sekedar tentang suara. Ia tentang hak, ruang, dan ekspresi. Maka solusinya bukan pelarangan total, bukan juga pembiaran mutlak. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang adil dan tegas, yang mampu menjawab kebutuhan semua pihak.

Pemerintah harus berani hadir, bukan hanya sebagai pemadam kebisingan, tetapi sebagai fasilitator dialog antarwarga. Aturan bisa dibuat dengan menetapkan di mana saja lokasi yang diperbolehkan atau dilarang untuk menyetel sound horeg, seberapa besar frekuensi suara yang diperbolehkan, hingga jam operasional yang pantas untuk ruang-ruang terbuka.

Tentu, semua itu tidak mudah. Tapi jika tidak diatur, yang terjadi hanyalah saling benci dan saling ganggu. Masyarakat terbelah antara yang ingin bersenang-senang dan yang ingin beristirahat. Padahal keduanya punya hak yang sama atas ruang publik.

Yang kita perlukan adalah kebijakan teknis, keberanian moral dari pemangku kebijakan untuk tidak berpihak pada satu kepentingan saja. Jika itu bisa diwujudkan, maka mungkin, di antara bising dan senyap, kita bisa mendengar sesuatu yang lebih penting: suara keadilan sosial.

Anang Novianto
Petani dan Seniman at Brutal Farm | +62 823-3426-9599 | anang_novianto@hotmail.com | + posts

Anang Petong adalah petani yang aktif dalam agenda pengembangan budaya lereng Bromo. Mengelola ruang Petong Art House dan perusahaan Brutal Farm. Ide-ide mutahir yang mediatif sering ditawarkannya dengan pendekatan kultural biosains.

Anang Novianto

Anang Petong adalah petani yang aktif dalam agenda pengembangan budaya lereng Bromo. Mengelola ruang Petong Art House dan perusahaan Brutal Farm. Ide-ide mutahir yang mediatif sering ditawarkannya dengan pendekatan kultural biosains.

2 komentar pada “Sound Horeg dan Hak Atas Ruang Bersuara

  • Gak semua warga pelosok desa suka sound horeg… juga bukan berarti itu hiburan untuk melepas setres di tengah hasil pertanian yang buruk, harga rendah ,dan cuaca buruk yang membuat petani semakin terpuruk… kalau itu menjadi hiburan untuk melepas setres .berarti setres nya masi di tingkat sedang. Kalau setres nya sudah tingkat tinggi. Kesunyian dan kedamaian yang mereka cari bukan kebisingan..

    Balas
    • Betul sekali kak, memang setiap orang punya cara berbeda untuk menemukan hiburan dan ketenangan. Bagi sebagian, sound horeg bisa jadi pelepas lelah, tapi bagi yang lain justru kesunyian yang menenangkan. Mungkin di situlah kita bisa belajar memahami bahwa kebutuhan warga pelosok juga beragam, tergantung kondisi hati dan tingkat tekanan yang mereka hadapi.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *